FaktualNews.co

Lima Warga Pasuruan Dibekuk Polisi Saat Oplos Sabu di Dalam Toko

Kriminal     Dibaca : 793 kali Penulis:
Lima Warga Pasuruan Dibekuk Polisi Saat Oplos Sabu di Dalam Toko
Istimewa
Petugas saat menyergap lima tersangka saat mengoplos sabu di dalam toko

PASURUAN, FaktualNews.co – Tergiur dengan keuntungan lebih besar, lima orang pengedar narkoba di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka mencari keuntungan dengan menjual sabu oplosan campuran berbagai bahan kimia.

Kelima tersangka tersebut bernama Hamid Aljufri (38), Hamid Al Hadad (32), Saifulloh (36) Masririn (35) asal Kelurahan Kersikan dan Muhammad Nafis (37) asal Kelurahan Bendomungal, semua warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Kelima tersangka kami bekuk di dalam toko (dibuat gudang) Jalan Merdeka, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Mereka terlibat peredaran sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Sabtu (25/03/23).

Menurutnya, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, karena peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas menggerebek mereka saat memproduksi sabu oplosan di dalam toko atau gudang.

Dari tangan mereka (para tersangka), polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat penghisap sabu dan beberapa bahan kimia.

“Dihadapan petugas, para pelaku mengoplos sabu untuk memperbanyak berat sabu. Sehingga keuntungan dari bisnis jahat itu pun bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Slamet, kelima tersangka membuat sabu oplosan dengan bahan-bahan kimia antara lain Aseton, Alkohol 96% dan MSM.

“Tiga bahan kimia itu dicampur sabu kemudian disuling. Sehingga, dari 1 gram sabu setelah disuling bertambah beratnya menjadi 2 gram sampai 3 gram,” lanjutnya.

Para tersangka baru melakukan praktik bisnis sabu oplosan itu selama 2 kali penyulingan, hasil keuntungan mereka kemudian dibagi oleh kelima tersangka.

“Dari 5 tersangka itu, 3 diantaranya adalah residivis kasus sabu, yakni Hamid Al Hadad, Hamid Al Jufri dan Masririn. Untuk yang dua tersangka lain buka residivis,” tandasnya.

Atas perkara ini para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni