FaktualNews.co

Pencuri Asal Jember Nginap di Mall, Terekam Kamera CCTV Curi Tiga TV

Kriminal     Dibaca : 814 kali Penulis:
Pencuri Asal Jember Nginap di Mall, Terekam Kamera CCTV Curi Tiga TV
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kaliwates

JEMBER, FaktualNews.co – Oki Trikadama Hadi Putra (28), terekam kamera video CCTV mencuri tiga Televisi (TV) LED di dalam Transmart Mall Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (20/3).

Aksi pria warga Dusun Katisongo, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, Jember itu terbilang nekat. Pasalnya saat melakukan aksinya, kata Kapolsek Kaliwates Kompol M. Zaenuri, pelaku sampai bermalam di dalam mall.

“Jadi pelaku ini awalnya datang ke mall layaknya pengunjung biasa. Datangnya menjelang tutup mall,” kata Zaenuri saat dikonfirmasi di Mapolsek Kaliwates, Minggu (26/3/2023).

“Nah saat mall tutup, pelaku ini sembunyi di area permainan trans studio di lantai 5. Setelah tutup dan lampu dimatikan, saat itu pelaku turun ke lantai bawah bagian elektronik. Mengambil 3 unit TV LED ukuran 42-43 inch dan kembali membawanya ke tempat bersembunyi di lantai 5 trans studio,” sambungnya.

Keesokan harinya, kata Zaenuri, saat dirasa situasi aman. Pelaku turun ke bawah dan meminta tolong kepada penjual es krim di sekitar mall untuk memesan angkutan taksi online.

“Pelaku pun kemudian dengan menggunakan troli membawa 3 TV LED hasil curiannya, dan dibawa menggunakan taksi online ke Kecamatan Kalisat untuk dijual,” ulasnya.

Terungkapnya kasus pencurian itu, lebih lanjut Zaenuri menyampaikan, saat petugas toko mengecek jumlah stok TV yang ada di toko. “Diketahui stokny kurang, dan kemudian mengecek rekaman kamera video CCTV, di sana diketahui aksi pelaku, dan langsung lapor kepada kami (Polsek Kaliwates),” ujarnya.

Kemudian pada Rabu 22 Maret 2023 kemarin, pelaku mengulangi aksinya dan langsung diringkus dan diamankan ke Mapolsek Kaliwates. Ditanya alasan mencuri, pelaku katanya terlilit utang,” sambung Zaenuri.

Terkait aksi pelaku, mantan Kapolsek Muncar ini mengatakan, kerugian yang dialami kurang lebih Rp 12 juta. “Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni