SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang pemuda bernama Prayustia (21) asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres setempat. Itu dilakukan lantaran pemuda yang akrab dipanggil Ayus itu, diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu-sabu.
Selain itu, di tempat kostnya di jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, dengan berat total 3,72 gram, satu pipet, bong, dan timbangan elektronik, satu buah ponsel, serta barang bukti uang tunai Rp100 ribu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pemuda pengangguran dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku Ayus langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Awalnya, terduga Ayus mengelak dituding sebagai pengguna dan pengedar Sabu-sabu, namun saat digeledah di tempat kostnya, petugas menemukan Sabu-sabu seberat 3,72 gram, timbangan elektrik dan sejumlah alat menghisap sabu, sehingga Ayus tidak dapat mengelak,” ujar Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, terduga Ayus langsung digelandang ke Mapolres Situbondo dan sejumlah barang bukti. Saat ini, terduga Ayus masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
“Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” katanya.