FaktualNews.co

Jual Arak Bali, Ibu RT di Jember Diringkus Polisi 

Peristiwa     Dibaca : 686 kali Penulis:
Jual Arak Bali, Ibu RT di Jember Diringkus Polisi 
FaktualNews.co/Hatta.
Seorang ibu rumah tangga penjual miras di Jember, saat diringkus di rumahnya.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Titik Anjarsari (48) warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, Minggu (29/3/2023) diringkus anggota Reskrim Polsek Puger, Jember.

Ibu rumah tangga ini diringkus polisi, karena kedapatan menjual miras (minuman keras) jenis arak tanpa izin di toko miliknya. Diduga miras itu berasal dari Pulau Bali.

Dari penggrebekan yang dilakukan polisi di rumah pelaku. IRT paruh baya itu menjual miras jenis arak dalam botol dengan berbagai ukuran.

“Dari informasi yang didapat dari masyarakat. Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah setempat saat bulan puasa Ramadan ini. Selanjutnya kami lakukan operasi pekat (penyakit masyarakat), kami menggrebek dan berhasil mengamankan dua dos miras jenis arak dari berbagai ukuran,” kata Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (27/3/2023).

“Miras yang kami amankan dua dos arak itu berbagai macam ukuran per botol. Ada kemasan 600 ml dan 1,5 liter. Total ada 300 botol yang kami amankan,” sebut AKP Eko Basuki.

“Pelaku menjual miras itu untuk ukuran 600 ml seharga Rp 30 ribu per botol, yang ukuran 1,5 liter Rp 45 ribu. Setiap botol keuntungannya kurang lebih Rp 8 ribu,” sambungnya.

Dari penggrebekan yang dilakukan itu, lebih lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Jember ini menyampaikan, dilakukan proses lidik untuk memburu pelaku lainnya, tempat pelaku mendapatkan miras jenis arak tersebut.

“Pelaku yang notabene pengepul ini masih kami periksa. Dari pengakuannya hanya barang titipan dari Pulau Bali, dan mendapat miras jenis Arak Bali ini dari pelaku lain inisial IW. Kami masih memburu pelaku lainnya itu,” ujarnya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Puger untuk proses hukum selanjutnya,” kata Eko menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Juncto Pasal 53 ayat (3) Perda Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman berakohol.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin