FaktualNews.co

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Gelar Persidangan Hak Asuh Anak

Hukum     Dibaca : 670 kali Penulis:
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Gelar Persidangan Hak Asuh Anak
Persidangan hak asuh anak di PA Kabupaten Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan sidang pencabutan kuasa orang tua terhadap anak. Persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang dua, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Klas 1A, jalan Sekartaji Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023).

Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Klas 1A, dengan agenda Putusan dalam Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua atas nama ZA, yang sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bonard David Yuniarto beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara pencabutan kuasa orang tua terhadap anak.

Kasi Datun Bonard David Yuniarto, mengatakan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya. Majelis Hakim telah mencabut kekuasaan orang tua atas nama ZA terhadap 2 (dua) orang Anak Kandungnya dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada NRN selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut  untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya yaitu Penegakan Hukum bertindak sebagai Penggugat berdasarkan UU No. 16 thn 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, hal ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri. Namun untuk di Indonesia perkara ini merupakan yang ketiga, sebelumnya perkara yang sama di provinsi Jambi ada dua perkara, “ucapnya.

Bonard David Yuniarto, menambahkan, usai diputuskan oleh Pengadilan Agama kabupaten Kediri, kami pihak Kejaksaan maupun Dinas terkait, akan selalu melakukan pemantauan kondisi anak untuk mengetahui perkembangannya.

“Karena apa yang dialami kemarin saat dramatis dan kondisinya akan terus kita pantau, sehingga bisa berkembang dengan normal dan memiliki kehidupan seperti sediakala,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni