SIDOARJO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai TMP Juanda, berhasil gagalkan paket ekspedisi berisi sabu. Melalui control delivery pihak ekspedisi, diperoleh barang bukti dan data pemesan.
“Satu tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sesuai alamat penerima paket ekspedisi berhasil diamankan. Yakni Dipa, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (27/3/2023).
Barang bukti yang diperoleh Polisi dan Bea Cukai Juanda, adalah sesuai isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Di dalam paket terdapat satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat sekitar 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, Satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.
Terhadap tersangka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.