FaktualNews.co

Perkosa Anak Tiri, Pria 45 Tahun di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Kriminal     Dibaca : 783 kali Penulis:
Perkosa Anak Tiri, Pria 45 Tahun di Situbondo Dilaporkan ke Polisi
FaktualNews/Fatur Bari/
Foto : Korban didampingi orang tuanya, saat melaporkan ke mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial KM (45) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, tega memperkosa anak tirinya yang diketahui masih di bawah umur, dengan inisial AN (15). Pelaku berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya, sehingga tega menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan nekatnya, pelaku dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah sebelumnya korban yang didampingi orang tuanya, sempat melaporkan pelaku ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.

Pelaku memperkosa korban pada Oktober 2022 lalu, dengan TKP di perbukitan di sekitar rumahnya. Dalam aksinya, pelapor mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Terungkapnya pelaku memperkosa anak tirinya itu, berawal dari pengakuan korban kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan kasus yang dialami anak pertamanya itu ke Mapolres Situbondo.

“Berdasarkan pengakuan anak saya, tindakan asusila yang dilakukan terlapor terjadi pada Oktober 2022 lalu, namun saat itu, karena terlapor mengancam membunuh anak saya, sehingga anak saya baru berani memberitahukan kepada saya,” ujar orang tua korban, Selasa (28/3/2023).

Menurut dia, karena terlapor menghancurkan masa depan anak pertamanya, sehingga pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor.

“Selain melakukan tindakan asusila yang disertai ancaman, yakni mengancam akan membunuh anak saya. Makanya saya minta terlapor memberikan hukuman setimpal,” pintanya.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan, dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM, dengan korban yang diketahui masih dibawa umur.

“Untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata AKP Dhedi Ardi Putra.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid