Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Tukang Pijat di Pasuruan Nyaris Dimassa
PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pria bernama M Qosim (41) asal Dusun Karangnongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Pasuruan ditangkap polisi usia diduga mencabuli bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Wonorejo.
“Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (25/03/2023), sekitar pukul 19.30 WIB. Didalam rumah korban di Kecamatan Wonorejo,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi pada Rabu (29/03/2023).
Dijelaskan Farouk, sebelum insiden tersebut terjadi, Muhammad Qasim (Pelaku Red) dipanggil oleh keluarga korban untuk memijat di rumah korban.
“Pelaku ini memang berprofesi sebagai tukang pijat,” jelasnya.
Setelah pelaku mendatangi rumah korban, ia pertama memijat nenek korban terlebih dahulu. Kemudian, dia diminta untuk memijat bocah usia tujuh tahun tersebut.
Saat memijat korban, pelaku diduga menciumi bibir korban, meraba tubuh hingga kemaluan korban.
“Pelaku mencabuli korban dengan cara dicium bibirnya, diraba paha dan dadanya, serta digosok kemaluannya menggunakan tangan,” ungkapnya.
Ketika tengah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, keluarga korban memergokinya. Kemudian keluarga korban langsung melapor dugaan pencabulan ini ke Polres Pasuruan.
Ketika polisi hendak membawa pelaku, warga yang geram langsung memukulinya. Suasana sempat ricuh, Qasim terus dipukuli warga sampai dimasukkan ke mobil polisi.
“Kini pelaku sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” terangnya.
Muhammad Qasim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.