FaktualNews.co

Hakim PN Kediri Tolak Eksepsi Ferry Irawan

Hukum     Dibaca : 960 kali Penulis:
Hakim PN Kediri Tolak Eksepsi Ferry Irawan
FaktualNews.co/Muajijin.
Ferry Irawan saat dibawa ke ruang persidangan PN Kota Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Sidang kedua perkara kekerasan dalam rumah tangga atas nama terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap korban Venna Melinda, digelar kembali di PN Kota Kediri, Kamis (30/32023). Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi penasehat hukum.

Sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim, Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina, dan Agung Kusumo Nugroho. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, dan Maria Febriana.

Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi penasehat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ferry Irawan didampingi penasehat hukumnya Rahmat Gunadi.

Dalam pembacaan eksepsi JPU, pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan :

Menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan (Eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan .

Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

“Menyatakan persidangan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.” Kata Yuni Priyono, JPU Kejari Kota Kediri.

Sedangkan penasehat hukum Ferry Irawan, Rahmat Gunadi menyatakan, jika kebenaran pasti akan terungkap. Dan ia juga berharap Majelis hakim mengabulkan putusan sela sehingga sidang dapat terus digelar.

Usai persidangan dinyatakan selesai, Hakim Ketua menunda sidang pada Jumat, 31 Maret 2023 dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin