SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kota Situbondo melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan ke sejumlah eks lokalisasi di Kota Situbondo, Rabu (29/3/2023) malam.
Selain melakukan razia di tempat hiburan malam di Bulan Ramadhan, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi dan menempelkan surat edaran (SE) Bupati Situbondo Karna Suswandi, tentang larangan beroperasi tempat hiburan malam serta eks lokalisasi.
Hasilnya, petugas gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Kota, Situbondo Iptu Agus Siswanto, berhasil mengamankan puluhan wanita pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras (miras).
“Untuk sementara, kami hanya melakukan pendataan, pembinaan terhadap pemilik dan para LC disejumlah tempat hiburan malam, mengingat kami baru melakukan sosialisasi SE Bupati Karna Suswandi, yakni SE tentang larangan beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ujar Kapolsek Kota, Situbondo Iptu Agus Siswanto.
Namun, lanjut Agus, jika pada razia berikutnya diketahui masih saja beroperasi, maka akan dilakukan sanksi tegas. “Jika pada razia berikutnya, para LC dan pemilik tempat hiburan malam masih tetap beroperasi, sehingga kami tidak akan segan-segan sanksi tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.