Hukum

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, GNAN Jatim: Sudah Sesuai

JOMBANG, FaktualNews.co – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati atas kasus jual beli sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukitinggi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ungkap Jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3) dikutip dari kumparan.com.

Menanggapi hal tersebut, ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GNAN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Zahrul Azhar Asumta mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sepantasnya karena berkaitan dengan nasib bangsa dalam melawan narkoba.

“Saya kira tuntutan ini sudah sesuai awal yang saya sampaikan saat beberapa bulan lalu kasus ini muncul, kalau memang yang tepat adalah hukuman mati. Karena ini berhubungan dengan nasib masa depan bangsa. Karena banyak sekali kejahatan yang ditimbulkan karena narkoba,” ujar pria yang akrab disapa Gus Hans tersebut.

Ia juga membandingkan antara kasus Teddy Minahasa dengan kasus Ferdy Sambo. Dimana saat dipersidangan, Teddy seolah tidak nampak menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Sehingga, hukuman mati, menurutnya adalah hal yang pantas bagi Teddy Minahasa.

“Kalau Sambo lebih tertunduk dan lebih sopan saat di pengadilan, nah sekarang kita lihat model Teddy Minahasa yang seperti tidak bersalah. Bisa jadi disebabkan pikiran dia bahwa, apa yang dia lakukan sudah sering dilakukan oleh jenderal-jenderal yang lain, bisa jadi seperti itu,” imbuhnya.

Namun begitu, menurut Gus Hans, Teddy bisa saja mendapatkan keringanan jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator, untuk mengungkap kemungkinan kasus serupa di tubuh kepolisian.

“Jadi ada opsi tidak hukuman mati bagi Teddy Minahasa, artinya kasus tidak berhenti sampai disini. Karena terbukti bahwa, berbagai hukuman mati tidak memberikan rasa takut lagi kepada para pelaku yang menurut saya sudah diuntungkan secara ekonomi, karena sudah terlalu banyak menikmati dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkoba yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, diungkap bukti pesan WhatsApp Teddy kepada Dody. Jenderal bintang dua itu menuliskan tukar sabu dengan Tawas untuk bonus anggota.