Hukum

Kejari Kota Pasuruan Amankan Tersangka Kasus Pokmas

PASURUAN, FaktulNews.co – Kasus dugaan korupsi hibah Pemprop Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan, diamankan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Ia disebut-sebut juga sebagai koordinator Pokmas.

Adalah  Amin Suprayitno alias AS warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang diamankan petugas Kejari.

“Pada Kamis (30/3/23) malam, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah mengamankan Amin Suprayitno alias AS di rumahnya setelah selesai melakukan salat tarawih,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

Dijelaskan Wahyu, adapun penangkapan ini merupakan hasil kelanjutan dari proses fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang kemudian ditindak lanjuti.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan sampai malam ini kami tetapkan tersangka,” jelasnya, Jumat (31/3/23).

Keterangan yang diperoleh pihaknya menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi Pokmas tersebut. Ia (Amin Suprayitno alias AS) disinyalir sebagai koordinator lapangan dalam penyalahgunaan dana hibah.

Kini AS langsung ditahan di Lapas II B Pasuruan, untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum dari enam terdakwa kasus Pokmas, Surya Darma mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah menetapkan Amin Suprayitno sebagai tersangka.

“Kami sudah menunggu tindak lanjut ini. Kami juga berharap Kejaksaan mengungkap aktor lain,” ujar Surya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Pokmas ini sebelumnya telah menyeret tujuh ketua pokmas di Kota Pasuruan. Mereka adalah M. Hilmi, M. Ichwan, Sugiman, M. Jamil, Rufiah, M. Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji.