SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penipuan robot trading, dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo selaku Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Situbondo, kasusnya hukumnya masih berlanjut. Bahkan, terlapor berpotensi dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyatakan, proses kasus tersebut masih terus berlanjut. Satu persatu saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Polres Situbondo.
“Kasus dugaan penipuan robot trading masih terus bergulir. Bahkan, kami dalami dengan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, untuk mengungkap kasus dugaan penipuan ini, memang membutuhkan waktu yang cukup lama, karena kasus tersebut ada bentuk motif baru. “Makanya, untuk mendalami kasus dugaan robot trading ini, kami akan memanggil sejumlah saksi,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, karena kasus dan motifnya hampir sama dengan penipuan robot trading Wahyu Kenzo, sehingga dalam melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Malang Kota.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait kasus dugaan penipuan robot trading tersebut,” katanya.
Lebih jauh Dhedi menambahkan, Kabag Humas Pemkab Situbondo yakni Sigit Susetyo Raharjo terancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara. Hal itu karena terlapor ikut mengetahui, menyesatkan, dan sengaja menganjurkan orang lain masuk menjadi korban penipuan.
“Terlapor berpotensi dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP karena mengetahui. Bahkan, terlapor mengajak korban atau sebagai perantara dalam investasi bodong tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.