SITUBONDO, FaktualNews.co-Melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya mendapat pinjaman uang di salah salah satu bank. Roh (40) ibu muda asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu (1/4/2023).
Puluhan korban dari sejumlah desa di tiga kecamatan, Kecamatan Jangkar, Banyuputih dan Asembagus, mereka didampingi Budi Santoso, selaku kuasa hukumnya. Melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut, dengan terlapor Roh ke Mapolres Situbondo,
“Sebelum melaporkan ke Mapolres Situbondo, sebanyak 42 korban mengadukan tentang kasus dugaan penipuan tersebut ke kantor saya. Sehingga atas dasar tersebut saya mendampingi puluhan korban ke Mapolres Situbondo, dengan total kerugian materi sekitar Rp50 juta,”ujar Budi Santoso, Sabtu (1/4/2023).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan para korban, kasus penipuan dengan menjanjikan korban mendapat pinjaman di salah satu bank pelat merah, dengan nominal pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar itu, dilakukan dua orang terlapor Roh pada awal Nopember 2022 lalu.
“Saat itu, para klien kami dijanjikan pinjaman uang dari salah satu bank pemerintah, dengan syarat harus membayar uang dengan nominal antara Rp2,5 juta hingga Rp14,5 juta, dengan alasan uang administrasi, dan uang pelicin, karena tertarik puluhan klien kami membayar kepada terlapor, dengan janji paling lama satu bulan uang pinjaman akan keluar,”bebernya.
Budi menambahkan, sedangkan setelah satu bulan, ternyata uang pinjaman yang dijanjikan tidak keluar. Bahkan, setelah didatangi di rumahnya terlapor Roh terkesan tidak ada itikat baik. Sehingga atas dasar tersebut, puluhan korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.
“Sebetulnya, puluhan klien kami berharap terlapor segera mengembalikan uangnya. Namun karena terlapor Rohima terkesan tidak ada itikad baik, sehingga puluhan klien kami terpaksa menempuh melalui jalur hukum,”katanya.
Miyato (60), salah seorang korban asal Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo mengatakan, aksi penipuan yang dialami dirinya itu, berawal saat kedatangan Roh bersama seorang pengacara. Bahkan, oknum pengacara itu mengaku sebagai ketua pengacara Situbondo, dia menjamin uang pinjaman korban sebesar Rp500 juta akan segera cair.
“Sehingga atas ajakan terlapor Rohima, dan jaminan pria berinisial ED yang mengaku Ketua pengacara Situbondo, saya tertarik untuk pinjam uang Rp500 juta, meski harus membayar uang Rp14,5 juta. Namun ternyata janji hanya tinggal janji. Bahkan, hingga kini, uang pinjaman yang dijanjikan ternyata hanya isapan jempol belaka. Makanya, saya mengadukan ke Pak Budi,”beber Miyato.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan penipuan, dengan modus menjanjikan para korban mendapat pinjaman salah satu bank pelat merah, dengan terlapor Rohima warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
“Untuk mendalami laporan kasus penipuan tersebut, penyidik akan memanggil korban untuk diminta keterangannya. Terlapor Rohima akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,”katanya.