FaktualNews.co

Diduga Sebagai PSK, Seorang Nenek di Situbondo Ditangkap Petugas Gabungan

Peristiwa     Dibaca : 1019 kali Penulis:
Diduga Sebagai PSK, Seorang Nenek di Situbondo Ditangkap Petugas Gabungan
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Tiga wanita yang diduga PSK di Situbondo, saat diperiksa penyidik.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara Satpol PP, Kodim 0823, Polres,  Subdenpom Situbondo dan Banser NU,  melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi, tempat hiburan malam,  dan sejumlah tempat yang sering  dijadikan ajang  transaksi bisnis lendir di Situbondo, Minggu (2/4/2023) malam.

Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), dan seorang pemilik warung remang-remang di sepanjang  jalur Pantura Situbondo, tepatnya di sebelah timur gudang Dolog, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Dua  orang wanita yang diduga PSK dan seorang pemilik warung remang-remang,  mereka diketahui berasal dari Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo. Bahkan, salah seorang PSK  berinisial KS itu  diketahui sudah berusia 51 tahunan.

“Saya terpaksa menjual diri,  untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat saya tidak punya suami. Selain itu, saya  sudah punya dua cucu,” kata pengakuan KS kepada petugas, Minggu (2/4/2023).

Plh Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi membenarkan, jika  dalam razia penyakit masyarakat (pekat,) malam ini, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga orang wanita, dua orang wanita  diduga PSK, dan satu orang wanita merupakan  pemilik warung  yang dijadikan tempat mangkal.

“Untuk memberikan efek jera. Selain didata dan dilakukan  pembinaan, sebelum diantar pulang  ke rumahnya masing-masing,  mereka disuruh menulis surat  pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi,”ujar Sopan Efendi.

Menurut dia, pada bulan suci Ramadan, pihaknya sengaja meningkatkan patroli ke sejumlah eks lokalisasi dan tempat hiburan malam di Kota Situbondo.

“Demikian ini untuk menindaklanjuti SE Bupati Karna Suswandi, yakni SE tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin