SITUBONDO, FaktualNews.co – Ahmad Syafi’i (19) asal Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Situbondo lantaran terbukti atas kepemilikan satu kilogram bahan peledak (handak).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, karena Ahmad Syafi’i tertangkap tangan membawa satu kilogram bahan peledak mercon, sehingga penyidik langsung menetapkan pemuda asal Bondowoso tersebut sebagai tersangka.
“Karena terbukti membawa bahan peledak mercon, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Senin (3/4/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Ahmad Syafi’i (19) warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, ditangkap oleh tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo, Sabtu (1/3/2023) malam.
Selain menangkap Ahmad Syafi’i di Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, tim opsnal yang dipimpin langsung Aipda Febri juga berhasil mengamankan barang bukti bahan peledak mercon, dengan berat total satu kilogram, satu buah ponsel, uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol P 3592 EM.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pemilik bahan peledak mercon seberat satu kilogram dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, terduga pemiliknya langsung diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.