FaktualNews.co

DPC Ferari Situbondo, Dampingi Korban Tindakan Asusila Ayah Tiri

Peristiwa     Dibaca : 874 kali Penulis:
DPC Ferari Situbondo, Dampingi Korban Tindakan Asusila Ayah Tiri
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Korban saat didampingi orang tuanya di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Kasus asusila pria berinisial KM (45) asal Kecamatan Asembagus, Situbondo, terhadap korban anak tirinya AN (15) memantik reaksi salah satu organisasi pengacara dan advokat  di Situbondo.

Adalah DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Situbondo, yang memberikan pendampingan terhadap gadis korban asusila yang diduga dilakukan ayah tirinya tersebut.

Ketua DPC Ferari Kabupaten Situbondo, Aman Al Muhtar mengatakan, Ferari terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada korban, karena pihak keluarganya tidak mengerti tentang hukum.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelapor, yang terlapornya tak lain adalah ayah tiri korban,” ujar Aman Al Muhtar,  Situbondo, Senin (3/4/2023).

Aman Al Muhtar, menyayangkan sikap pemerintah setempat yang apatis terhadap kasus yang menimpa Bunga. Padahal Situbondo menyandang predikat sebagai kabupaten layak anak (KLA). Dimana hak anak mendapatkan perhatian prioritas dari pemerintah daerah setempat.

“Pemkab Situbondo  terkesan apatis  dalam  kasus ini yang sudah mencuat ke permukaan dan ditulis di beberapa media maenstream. Bagaiamana mau disebut kabupaten layak anak kalau korban anak tidak mendapat perhatian prioritas,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdalih tidak tahan melihat kemolekan  tubuh anak tirinya, seorang pria berinisial KM (45) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, tega memperkosa anak tirimya yang diketahui  masih dibawa umur, berinisial AN (15).

Akibat perbuatan nekatnya, pria yang diketahui  berprofesi sebagai pedagang sapi  dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah sebelumnya korban yang didampingi orang tuanya,. sempat melaporkan KM ke  Mapolsek Asembagus, Situbondo.

Ironisnya, dalam memperkosa korban AN pada Oktober 2022 lalu, dengan TKP di perbukitan di sekitar rumahnya, terlapor KM mengancam akan membunuh korban,  jika korban AN tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin