FaktualNews.co

Kejari Kota Kediri Akan Panggil Disperdagin Terkait Bantuan Modal dari DBHCT

Hukum     Dibaca : 2264 kali Penulis:
Kejari Kota Kediri Akan Panggil Disperdagin Terkait Bantuan Modal dari DBHCT
FaktualNews.co/Muajijin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, akan memanggil pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait bantuan modal yang disalurkan Pemerintah Kota Kediri melalui  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri yang diduga bermasalah.

Kondisi ini sesuai temuan data pada tahun 2022 dimana ada penerima yang sudah di SK kan oleh Wali Kota Kediri dengan alamat yang sama. Namun ada dua orang yang menerima bantuan modal, padahal kedua penerima tersebut berada di alamat yang sama, yakni di wilayah Kecamatan Kota Kediri

Yang mana dua nama yang berbeda, namun dengan alamat yang sama, mendapatkan bantuan modal yang bersumber dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) tersebut dengan nilai masing-masing ada yang Rp 8,5 juta dan Rp10 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan, jika dirinya baru dapat informasi ini dai media. Terkait hal tersebut pihaknya akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk melakukan  klarifikasi dengan Dinas Perdagangan dan Industri Kota Kediri.

“Kita baru mengetahui dari teman-teman media. Terkait itu kami akan memanggil untuk klarifikasi. Namun kita akan melihat aturan yang berlaku seperti apa. Apa diperbolehkan ada dua penerima dalam satu KK. Ini kita perlu tahu aturannya dulu, baru kita ambil kesimpulan terkait hal tersebut, ” Kata Harry Rachmat.

Sementara Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tantowi Jauhari saat dikonfirmasi mengungkapkan, sudah mengetahui informasi itu. Namun ia menuding pihak surveyor yang keliru.

“Kami menuding kalau kesalahan ada pada pihak surveynya, makanya mereka saya suruh tanggung jawab,” kata Tanto Jauhari, Kepala Disperdagin Kota Kediri saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsAap.

Sekedar diketahui bahwa ada aturan bila syarat dan ketentuan penerima bantuan modal usaha. Di antaranya adalah warga Kota Kediri (KTP dan domisili di Kota Kediri) (Alamat domisili sama dengan alamat KTP dan/atau NIB RBA). Lokasi Usaha di Kota Kediri. Usia 18 – 64 Tahun. Hanya satu penerima dalam setiap KK dan/atau rumah/alamat.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin