FaktualNews.co

Bawa Sabu 31,92 Gram, Warga Kota Malang Ditangkap Polisi di Situbondo

Kriminal     Dibaca : 981 kali Penulis:
Bawa Sabu 31,92 Gram, Warga Kota Malang Ditangkap Polisi di Situbondo
FaktualNews/Fatur Bari/

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang pria bernama Sowan Prasongko (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Senin (10/4/2023).

Petugas Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 31,92 gram, satu unit ponsel merk Oppo, satu lembar tisu, satu lembar isolasi, satu bungkus plastik warna merah muda, dan satu buah tas warna abu-abu.

Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Ernowo mengatakan, terendusnya tersangka hendak melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu itu, berawal dari informasi warga sekitar, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian.

“Sehingga berkat petugas yang bergerak cepat, petugas berhasil menangkap pria asal Kota Malang tersebut. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 31,92 gram,”ujar AKP Ernowo, Senin (10/4/2023).

Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, pria paruh baya itu, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.

“Untuk pengembangan kasusnya dan jaringannya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Jika terbukti, dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid