Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinilai Lamban, PC Fatayat NU Situbondo Datangi Mapolres
SITUBONDO, FaktualNews.co – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai lamban, Pengurus Cabang Fatayat NU Situbondo, mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan kendala penanganan kasus tersebut, Senin (10/4/2023).
PC Fatayat NU didampingi LPBH NU, dan Kepala DP3AP2KB Pemkab Situbondo Muhammad Imam Darmaji saat mendatangi Mapolres Situbondo, ditemui langsung Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi dan Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi Putra.
Ketua PC Fatayat NU Situbondo Jazilah mengatakan, pihaknya sengaja melakukan audensi dengan Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, karena banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo. Pihaknya menilai unit PPA lamban menangani sejumlah kasus tersebut.
“Makanya, kami melakukan audensi untuk mempertanyakan kendala penanganannya. Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan mulai awal Januari hingga awal April 2023 tercatat sebanyak 23 kasus,” ujar Jazilah, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo, bukan tidak tertangani. Hanya saja, unit PPA lamban menangani kasus tersebut, seperti kasus asusila dengan korban anak dibawa umur dan penyandang disabilitas. Saat ini, tersangkanya kabur ke Kalimantan.
“Selain itu, akibat lambannya penanganan kasus di unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, sebagian keluarga korban diketahui menarik kembali laporannya,” katanya.
Sementara itu, Atik Kristianti, salah satu perwakilan dari LKP3A Fatayat NU Situbondo menjelaskan, banyak kasus PPA yang masih belum tercover oleh hukum dengan baik. “Ada beberapa kasus yang penanganannya masih belum selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Atik berharap melalui audiensi tersebut, penanganan kasus terkait PPA dapat diusut hingga tuntas serta para korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Situbondo, bahwa Audiensi ini berangkat dari semangat penegakan hukum yang progresif, persuasif serta kritik konstruktif,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto turut berikan komentar terkait kasus perlindungan perempuan dan anak di Situbondo.
Kapolres Situbondo itu sarankan adanya evaluasi terhadap Satuan Tugas (Satgas) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Polres Situbondo. Menyikapi jumlah kasus PPA dari Januari hingga Maret 2023 yang sentuh 18 kasus.
“Agar kedepannya penanganan kasus terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dilaksanakan dengan lebih baik, saya sarankan untuk ada evaluasi,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mendorong kerjasama antar lembaga dan lintas sektor guna tangani kasus PPA di Situbondo. Lebih lanjut, Dwi menilai bahwa kasus PPA merupakan kasus yang cukup kompleks sehingga membutuhkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga. “Apalagi dengan stakeholder dan lembaga besar lain seperti NU,” pungkasnya.