SITUBONDO, FaktualNews.co – Nyambi berjualan pil trex, seorang nelayan bernama Sutresno (47) warga Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, ditangkap Tim Opsnal Satrekoba Polres Situbondo, Jawa Timur.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.861 pil trex dan pil dextro, uang tunai sebesar Rp250 ribu. Bahkan, sebagian pil diketahui sudah siap edar.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, terungkapnya seorang nelayan nyambi berjualan pil dextro dan trex itu, berawal laporan warga kampung pesisir setempat, yang mengaku resah dengan maraknya peredaran dua jenis pil setan tersebut.
“Sehingga begitu mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata pengedarnya seorang nelayan, yang langsung menangkap Sutresno di rumahnya,”ujar AKBP Dwi Sumhrahadi Rakhmanto, Minggu (9/4/2023) malam.
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, dan mengungkap jaringannya. Saat ini, tersangka kasus obat keras berbahaya tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik.
“Atas perbuatannya tersangka Sutresno, akan dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 98 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,”pungkasnya.