FaktualNews.co

Kurang dari 24 Jam Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong 

Kriminal     Dibaca : 673 kali Penulis:
Kurang dari 24 Jam Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong 
FaktualNews.co/Aji.
Petugas Polres Kediri Kota, saat rilis pelaku curas.

KEDIRI, FaktualNews.co – Sat Reskrim Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Dusun Sambirejo, Kecamatan Banyakan, Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana mengatakan, korban BS bersama keluarga meningalkan rumah untuk melaksanakan salat tarwih dan pintu keaadan terkunci. Kembali ke rumah dalam kondisi berantakan serta memeriksa seisi rumah mendapati beberapa barang telah hilang pada tanggal (5/4/2023), kemudian baru dilaporkan hari Minggu (10/4/2023).

Masih kata AKP Tomy, pelaku berhasil masuk melewati ventilasi bagian belakang yang dilakukan oleh pelaku AW  dan dibantu pelaku AP. Sedangkan pelaku SA berperan berada di depan menunggu di dekat sepeda motornya.

“Barang-barang yang diambil pelaku berupa 6 (enam) tabung LPG 3 Kg uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kamar korban  Kartu ATM BRI, 3 (tiga) buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kerugian sekitar  Rp 5.000.000,” kata AKP Tomy Selasa (11/04/2023)

AKP Tomy menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka ini berbeda-beda. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela dibantu tersangka AD dengan cara dipanggul, sehingga bisa memasuki rumah.

“Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah tabung LPG ponsel dan uang yang berada di kamar kemudian dengan tersangka lainnya membawa,” kata AKP Tomy.

Tersangka lainnya yakni SP berada di luar rumah dekat sarana sepeda motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung,

Menurut AKP Tomy, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Tomy.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin