Balap Liar Kota Malang, Banyak Motor dan Mobil Diamankan Polisi
MALANG, FaktualNews.co – Polresta Malang Kota menjaring sebanyak 164 kendaraan bermotor karena dipakai untuk balap liar. Sebagian besar motor lainnya karena tidak sesuai spesifikasi standar pabrik karena telah dimodifikasi.
Dari 164 kendaraan sebanyak 15 sepeda motor digunakan untuk balap liar. Sedangkan 139 sepeda motor lainnya merupakan hasil penindakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Di antaranya, seperti penggunaan knalpot brong, velg atau ukuran ban tidak sesuai.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ratusan kendaraan diamankan disejumlah lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Simpang Balapan saat dini hari sepanjang 6 hingga 8 April.
Bahkan, beberapa kendaraan lainnya digunakan untuk aksi balap liar di depan Mapolresta Malang Kota atau Jalan Jaksa Agung Suprapto. Aksi ini tergolong nekat karena digeber di depan kantor polisi.
“Aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik yang dari dalam kota maupun luar kota Malang ini diberikan tindakan tegas, karena apa ? mengganggu Kamtibmas, mengganggu ketenangan di wilayah Kota Malang dan membahayakan bagi pengguna Jalan Raya lainnya,” ujar Budi Hermanto, Selasa (11/4/2023).
Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan bahwa polisi sering menerima laporan informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
“Termasuk informasi masyarakat di WhatsApp Group Malang Raya ini tentang banyaknya kegiatan-kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang pada malam bulan suci Ramadhan,” imbuhnya.
Buher menambahkan, bahwa tidak hanya motor. Mereka juga menindak 10 mobil yang digunakan untuk balap liar. Mobil yang diamankan antara lain, BMW dan Peugeot, Chevrolet, Honda Civic, Honda Brio dan Honda Jazz. Dari jumlah mobil itu hingga saat ini hanya 4 kendaraan yang teridentifikasi nomor polisinya dan lainnya masih belum.
“Apabila sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan standarisasi, serta dokumen, kami akan mengeluarkan setelah Lebaran mulai tanggal 24 April 2023, silahkan diambil bagi yang sudah memenuhi ketentuan,” ujar Buher.
Buher menuturkan bahwa mayoritas dari mereka adalah mahasiswa. Sebab, dalam pendataan yang mereka lakukan para pemilik kendaraan tidak hanya asal Malang Raya. Usia rata-rata 18 hingga 30 tahun.
“Mereka itu dari luar tapi kuliah di wilayah Kota Malang. Selain itu, ada juga dari wilayah dari Pasuruan, Blitar Raya, Probolinggo Raya, termasuk dari Sidoarjo dan dari luar Kabupaten atau Kota Malang, itu juga Kabupaten maupun Batu, Malang Raya sendiri,”tandasnya.