FaktualNews.co

Jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM, Firli Bahuri Bisa Dipenjara

Nasional     Dibaca : 2483 kali Penulis:
Jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM, Firli Bahuri Bisa Dipenjara
FaktualNews.co/Istimewa.
Ketua KPK Firli Bahuri.

JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa terancam dipenjara selama 5 tahun jika memang terbukti membocorkan dokumen laporan hasil penyelidikan yang tengah dilakukan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut informasi, dokumen rahasia itu ditemukan Tim Penindakan KPK di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Ketika itu tim KPK tengah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Pada saat itulah mereka menemukan dokumen yang diduga laporan hasil penyelidikan yang bersifat rahasia terkait dugaan kasus korupsi lain di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dari interogasi yang dilakukan tim penyidik KPK didapat informasi dokumen LHP tentang kasus korupsi lain yang sedang diselidiki itu disebut-sebut didapat dari Firli.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Undang-Undang KPK sudah tegas melarang pimpinan hingga pegawai bertemu atau mengadakan hubungan langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK.

Lantas, pada Pasal 65 UU KPK disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun.

“Larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk tidak membocorkan data atau berhubungan dengan tersangka atau dengan pihak-pihak yang berurusan di KPK itu sudah diatur. Ancaman pidananya paling lama lima tahun,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Abdul juga memaparkan ancaman hukuman bagi pejabat negara atau siapapun yang membocorkan keterangan atau dokumen yang seharusnya disimpan atau diserahkan untuk kepentingan negara juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdul mengatakan, dalam Pasal 112 KUHP disebutkan hukuman bagi pihak-pihak yang membocorkan dokumen dipidana maksimal 7 tahun penjara.

Akibat dugaan kebocoran dokumen rahasia itu, Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), sejumlah mantan komisioner dan eks pegawai KPK, serta mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.

Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com