Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri, Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewas

Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan

JAKARTA, FaktualNews.co – Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicopot, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) untuk kedua kalinya.

Setelah melaporkan pencopotannya yang diduga melanggar etik, kali ini Endar melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Iya, betul, saya telah melaporkan ke Dewas KPK dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas KPK,” kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Beberapa waktu terakhir, Firli kembali diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di ESDM itu ke Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dokumen itu disebut-sebut ditemukan penyidik saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM.

Setelah menginterogasi pegawai ESDM berinisial IS, petugas KPK mendapatkan informasi dokumen itu didapatkan dari Arifin dan berasal dari Firli.

“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurut dia, berkas itu ia dapatkan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.

“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.

“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” kata dia.

“Sebaiknya jangan, sensitif,” ujar dia.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Endar dengan subyek terlapor Firli Bahuri.

“Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).

Adapun sebelumnya, Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

Firli diketahui mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Mabes Polri pada 30 Maret lalu.

Sementara itu, Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret.