SITUBONDO, FaktualNews.co – Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo digelandang Tim Opsnal Polres Situbondo lantaran diduga memperkosa anak dibawah umur.
Menurut informasi, terduga pelaku tega memperkosa dua anak yang masih duduk di bangku kelas IX. Mereka berinisial YA (14) dan ML (15).
Terungkapnya Sudarsono melakukan perbuatan bejatnya berawal dari korban YA mengadu kepada orang tuanya. Karena tidak menerima kan perbuatan Sudarsono, keluarga korban melaporkan ke Polres Situbondo.
Tak lama setelah keluarga korban YA lapor, korban ML juga mengaku jika diperkosa oleh Sudarsono. Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mengamankan Sudarsono.
“Jika tidak segera diamankan oleh petugas gabungan ke Mapolres Situbondo, saya yakin kakek Sudarsono akan dihakimi puluhan warga,”ujar E, salah seorang kerabat dekatnya, Selasa (18/4/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, jika terduga pelaku kasus asusila terhadap anak dibawa umur diamankan. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya.
“Terduga pelaku diamankan di Mapolres Situbondo. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,” kata AKP Dhedi Ardi Putra.
Menurut dia, awalnya yang melaporkan kasus pencabulan tersebut YA ke Mapolres Situbondo. Namun, saat ini yang melaporkan kasus pencabulan bertambah menjadi dua korban.
“Sehingga total korban pencabulan terduga pelaku dua korban. Bahkan, kedua korban diketahui masih bertetangga,” pungkasnya.