SITUBONDO, FaktualNews.co – Penetapan tersangka terhadap Cung Rudi Cahyadi (45) asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi (burung elang bondol), dinilai salah sasaran.
Pasalnya, dalam melakukan penyidikan kasus kepemilikan elang bondol tersebut, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, tidak pernah memanggil sejumlah saksi, yang mengetahui asal usul pembelian elang bondol tersebut, termasuk istri sah Sulianto (pemilik elang) dan sejumlah saksi yang lain.
“Saat pembelian burung elang, saya sendiri yang mengetahui. Seingat saya burung elang tersebut dibeli pada tahun 2017 lalu. Saat itu, burungnya masih tidak bisa terbang dan ditawarkan oleh seseorang sehingga Sulianto tertarik dan membelinya,” ujar Sahri, salah seorang teman almarhum Sulianto, Rabu (19/4/2023).
Diakui Sulianto memang mempunyai hobi memelihara hewan unik, seperti monyet, merak, dan induk macan tutul dan jenis hewan unik lainnya. “Sulianto memang suka melihara hewan unik. Dulu, banyak yang dipelihara, hingga saat ini ya tinggal burung elang dan ayam saja . Sekarang elangnya itu disita oleh BKSDA Jatim dan Anggota Polres Situbondo,” bebernya.
Lebih jauh Sahri mengatakan, jika memelihara burung elang bermasalah, kenapa tidak dari dulu di persoalkan, tepatnya pada saat Sulianto masih hidup. Dia juga heran kenapa polisi baru beraksi pada saat sulianto sudah meninggal.
“Burung elang bondol murni milik Sulianto, tetapi yang jadi tersangka malah Cung Rudi Cahyadi. Padahal, cung Rudi ini hanyalah pengelolah gudang. Kan kasihan juga kalau dikurung di penjara dengan kasus yang tidak dilakukannya,” kata Sahri.
Sahri menegaskan, alasan kuat bahwa burung elang itu merupakan milik Sulianto bisa ditanyakan langsung kepada istri almarhum dan anak almarhum. Sebab, burung elang itu paling nurut kepada anak kandung Sulianto.
“Burung ini sering dikasih makan oleh putra Sulianto. Semenjak Sulianto meninggal anak dan paman dari Suliyanto lah yang sering memberi makan agar burung elang itu tetap hidup,” bebernya.
Kuasa Hukum Cung Rudi Cahyadi, Jason Sulfanos menyampaikan penyidik Polres Situbondo kurang maksimal dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Sebab, banyak saksi yang belum dimintai keterangan. Padahal, istri sah almarhum Sulianto mengaku sudah melihat izin untuk memelihara burung elang yang sempat ditunjukkan oleh suaminya.
“Saya dapat cerita dari istri almarhum Sulianto, kalau burung elang yang diamankan dari gudang memiliki surat izin. Jadi, alangkah lebih baiknya jika penyidik memeriksa saksi-saksi yang lain,” kata Jason.
Menurut dia, pihaknya tetap menghormati apapun yang menjadi putusan penyidik Polres. Sebab regulasi menetapkan orang sebagai tersangka tentu melalui tahapan yang sesuai prosedur.
“Harapan saya, seandainya polisi lebih maksimal menyentuh dan menggali lebih dalam lagi tentang peristiwa yang sebenarnya, saya rasa itu lebih baik,” tandas Jason.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra mengatakan, jika perkara pemeliharaan satwa liar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah dinyatakan P-21. Bahkan, tinggal menunggu pelimpahan tahap dua beserta pelimpahan barang bukti.
“Dari awal proses penyelidikan hingga ke penyidikan cung Rudi Cahyadi mengaku jika burung itu merupakan peliharaannya. Kan penetapan tersangka ini minimal didukung dua alat bukti, dua saksi kemudian ada petunjuk-petunjuk yang mengarahkan bahwa cung rudi adalah tersangka,” katanya.