FaktualNews.co

Klarifikasi, Oknum Jaksa di Kejari Situbondo Pinjam Uang ke Keluarga Terdakwa Korupsi Mamin

Hukum     Dibaca : 833 kali Penulis:
Klarifikasi, Oknum Jaksa di Kejari Situbondo Pinjam Uang ke Keluarga Terdakwa Korupsi Mamin
Supriyono SH, M.Hum kuasa hukum terdakwa

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah sebelumnya menuding oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jatim 2016 lalu, Supriyono, kuasa hukum terdakwa langsung mengklarifikasi tudingan tersebut.

Dalam klarifikasinya, Supriyono menegaskan jika oknum Jaksa bukan meminta uang, melainkan meminjam uang yang disebut-sebut sebesar Rp 115 juta. “Kasus antara keluarga terdakwa dan oknum jaksa sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, kemarin sempat terjadi miskomunikasi saja. Sebab, yang sebenarnya terjadi bukan minta uang, melainkan masalah hutang piutang,” ujar Supriyono, Rabu (19/4/2023).

Menurutnya, terungkapnya terjadinya miskomunikasi antara keduanya itu, justru terungkap setelah keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan Mamin bertemu langsung dengan oknum jaksa, yang sebelumnya sempat dituding minta sejumlah uang sebesar Rp115 juta tersebut.

“Tadi sore (Rabu red), keluarga terdakwa bertemu langsung dengan oknum jaksa tersebut. Bahkan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, sudah terjadi kesepakatan keduanya. Bahkan, oknum jaksa menyatakan siap untuk mengembalikan hutangnya sesuai kesepakatan keduanya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo. Diduga, meminta uang sebesar Rp115 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jawa Timur pada tahun 2016 lalu, dengan janji agar terdakwa divonis dibawa tiga tahun oleh majelis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bahkan, untuk memenuhi permintaan oknum jaksa Kejari Situbondo, keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin itu, langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum jaksa tersebut sebesar Rp 115 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni