Diduga Curi Kayu Jati di Hutan Baluran Situbondo, Warga Banyuwangi Ditangkap
SITUBONDO, FaktualNews.co –Yudi Hartono (32) warga Desa Watu Kebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, ditangkap petugas gabungan antara PHPA Taman Nasional Baluran dan Polsek Banyuputih, Situbondo.
Penangkapan itu dilakukan lantaran mobil Suzuki Cary nopol DK 1263 BO yang dikemudikan Yudi kepergok mengangkut kayu jati ilegal.
Selain menangkap Yudi Hartono di depan Mapolsek Banyuputih, Situbondo, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti enam gelondong kayu jati ilegal, dan mobil Suzuki Cary yang digunakan untk mengangkut kayu jati curian tersebut.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Yudi Hartono mengangkut enam gelondong kayu jati ilegal itu, berawal saat petugas gabungan melakukan patroli. Saat petugas melintas di Mapolsek Banyuputih, mendapati ada mobil Suzuki Cary dengan muatan yang cukup berat.
Sehingga petugas gabungan langsung menghentikan laju mobil tersebut. Saat digeledah ternyata dalam mobilnya diketahui ada enam gelondong kayu jati ilegal. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, petugas gabungan langsung membawanya ke mapolsek setempat.
Kapolsek Banyuputih, Situbondo, Kompol Heru Purwanto mengatakan, untuk pengembangan kasus ilegal logging tersebut, terduga pelaku asal Banyuwangi masih diminta keterangannya oleh penyidik.
“Karena Yudi tidak menunjukan dokumen kayu jati ilegal yang diangkut, sehingga petugas langsung menangkapnya,” pungkasnya.