Peristiwa

Seorang Kakek Situbondo Dijadikan Tersangka Pencabulan Dua Anak Bawah Umur

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi kasus pencabulan anak dibawah umur, dan memeriksa terduga pelaku Sudarsono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Akhirnya penyidik PPA menetapkan Sudarsono sebagai tersangka kasus pencabulan dua anak dibawah umur, setelah kami dan penyidik melakukan gelar perkara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudarsono langsung dijebloskan ke sel mapolres,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (21/4/2023).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka Sudarsono, korban berinisial YA (14) itu merupakan salah satu kerabat dekat istrinya. Sedangkan korban ML (14) merupakan anak tetangga dekatnya. Bahkan, ulah bejatnya tersebut dilakukan sejak ML duduk di bangku SD hingga kelas IX SMP. Biasanya tersangka antar jemput korban, mengingat ML hanya tinggal bersama neneknya.

“Karena tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, sehingga dia akan dijerat dengan Undang-undang tentang  perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,”kata AKP Dhedi Ardi Putra.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga memperkosa anak dibawah umur, seorang kakek bernama Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten  Situbondo, diamankan Tim Opsnal wilayah timur Polres Situbondo.

Pasalnya, terduga pelaku terancam akan dihakimi  puluhan massa, mengingat kedua korban asusila diketahui masih dibawah umur. Kedua korban masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di Situbondo, yakni berinisial YA (14) dan ML (15).