Hukum

Ratusan WBP Rutan Situbondo Mendapat Remisi, Seorang  Langsung Bebas

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dalam momen hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu  (22/4/2023). Sebanyak 220  warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.

Dari jumlah total sebanyak 220 WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444  Hijriah. Seorang WBP di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Bahkan, pemberian remisi terhadap ratusan WBP di Rutan Kelas II B Situbondo dalam momen lebaran tahun ini, diberikan setelah pelaksanaan Salat Id di Rutan Situbondo.

“Pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini, seorang WBP di antaranya  langsung menghidup udara bebas,”ujar Rudi Kristiawan, Sabtu (22/4/2023).

Menurutnya, remisi momen lebaran ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.

“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,”beber  Rudi Kristiawan.

Pria yang akrab dipanggil Rudi itu menambahkan, pada momen lebaran tahun 2023 ini, jumlah total  sebanyak 347 WBP Rutan Situbondo. Sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 220 WBP.

“Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini, jumlah napi yang mendapat remisi lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada momen Lebaran 1444 Hijriah, sebanyak 220 Rutan kelas IIB Situbondo mendapat remisi. Rinciannya, sebanyak 56 WBP  mendapat remisi 15 hari, 158 WBP mendapat remisi 1 bulan, 5 WBP mendapat remisi 1,5 bulan, 1 WBP mendapat remisi 2 bulan.