FaktualNews.co

Penanganan Kasus Penggelapan di Kejari Situbondo, Dinilai Lamban 

Hukum     Dibaca : 897 kali Penulis:
Penanganan Kasus Penggelapan di Kejari Situbondo, Dinilai Lamban 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Yason Silvanus, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

SITUBONDO, FaktualNews.co –Yason Silvanus,  selaku kuasa hukum Andre Nugroho,  mempertanyakan penanganganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan, yang dilimpahkan penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, kepada  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Sebab, pihaknya menilai Kejari Situbondo, diduga telah melalaikan tugasnya sebagai mana diatur dalam KUHAP pasal 110 ayat 4, yakni 14 hari setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan BAP tersebut.

“Dengan demikian, jika dalam jangka waktu  14 hari tidak ada pemberitahuan kepada penyidik, maka itu dianggap selesai,” ujar Yosan Silvanus, Rabu (26/04/2023).

Menurut dia, ini bukan persoalan lamban  dan tidaknya berkas perkara di penyidik, melainkan sejak berkas dikirim oleh penyidik ke kejaksaan tidak ada penjelasan, sebagaimana diatur diKUHAP pasal 110 ayat 4.

“Yang kita pertanyakan tentang ayat  4,  dimana proses penyidikan dianggap selesai bila tidak ada pemberitahuan apapun dari kejaksaan,” kata Yason.

Yason menegaskan, jika dasar yang menguatkan, karena KUHP merupakan pedoman yang harus dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Itulah kita bisa lihat profesionalisme penyidik dalam menangani setiap perkara,”bebernya.

Lebih jauh Yason mengatakan, sebetulnya  pihaknya telah melakukan berbagai upaya, baik melayangkan surat maupun secara  tersirat.

“Namun, hingga belum kelihatan perkembangannya, sehingga secara formil saya berprinsip pada KUHAP yang harus ditaati oleh penegak hukum,” tegasnya

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra mengatakan, sudah beberapa kali penyidik menyerahkan berkas  perkaranya kasus dugaan penipuan dan penggelapan  ke Kejaksaan.

“Hari ini berkas perkara dengan tersangka Kristin  Halim ke penuntut umum kejaksaan” ujar Ivan.

Menurutnya, dengan diserahkannya kembali berkasnya ini, maka JPU mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut.

“Ya berkas akan periksa, namun jika belum lengkap berkas kita minta dilengkapi sebelum di P 21,”katanya.

Ivan  menegaskan, dalam penanganan dugaan  perkara penipuan dan penggelapan, dengan tersangka Kristin Halim, pihaknya bekerja sesuai mikanisme dan aturan yang berlaku.

“Jadi tudingan kami bekerja lamban itu tidak benar. Sebab, kita bekerja sesuai tahapan dan mikanisme,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin