Peristiwa

Ratusan Warga di Lamongan Demo Tuntut Bebaskan 8 Pemuda yang Dijadikan Tersangka

LAMONGAN, FaktualNews.co – Buntut dari tawuran pemuda antar desa. Ratusan warga Dusun Cekel, Desa Kamat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor desa setempat. Mereka meminta untuk membebaskan 8 pemuda yang ditahan Mapolres Lamongan, Senin (01/05/2023).

Ainur Rofiq, orang tua salah satu tersangka mengatakan. Kedelapan pemuda yang diamankan Polres Lamongan, hanya berniat untuk mengamankan 3 pemuda dalam kondisi mabuk dari amukan warga setelah membuat keributan.

“Awalnya mereka (tersangka) itu mengamankan anak-anak yang membuat rusuh di kampung dan diamankan dirumah pak Kasun (Kepala Dusun). Tapi gak tahunya anak-anak kami (yang mengamankan) malah dilaporkan dan dijemput kepolisian,” kata Ainur Rofiq saat berada di Kantor Desa Kramat. Senin (1/5/2023).

Rofiq menceritakan, sebelumnya ada 3 pemuda kondisi mabuk akibat pengaruh miras dan membuat onar, oleh warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke petugas, dan polisi mengamankan 8 orang, lima diamankan dan tiga orang wajib lapor. “Intinya kami minta keadilan agar anak-anak kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah,” ujar Rofiq.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Kramat, Eko Wahyudi, mengatakan jika saat ini pihaknya masih berupaya untuk mencari jalan tengah dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor.

“Yang jelas kita berupaya menempuh jalur mediasi supaya tidak ada dampak yang lebih tinggi. Dari pertemuan hari ini kita sepakati untuk mediasi. Hasilnya kita tunggu saja, karena kita juga tidak tahu. Namun yang pasti harapannya agar masalah bisa segera selesai,” terang Eko Wahyudi.

Sementara itu, Kanit I Reserse Kriminal Polres Lamongan, Iptu Sunandar dihadapan peserta aksi, mengatakan jika pihak Kepolisian telah melakukan proses hukum berdasarkan laporan dan sejumlah alat bukti. “Dalam menangani perkara ini harus ada laporan, jika tidak sertamerta langsung kita tangani tanpa adanya laporan. Ketika ada laporan, pasti kita tindaklanjuti.” jelas Iptu Sunandar.

Lebih jauh Iptu Sunandar menambah, jadi terkait hal ini dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban kita tangani proses perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan tersangka.

“Dari beberapa alat bukti yang cukup dan keterangan saksi serta hasil visum, yang menjadi petunjuk,” jelas Sunandar Kanit Reskrim Unit 1 Polres Lamongan.

Para tersangka sudah melampaui pemeriksaan seperti dimintai keterangan dan sudah dilakukan berita acara terhadap tersangka oleh penyidik. “Kami menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yang lima sudah kita tahan, lalu yang satu kita wajibkan lapor karena masih dibawah umur, dan yang satu orang masih kita mintai keterangan,” terangnya.

Pihak Kepolisian masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan melakukan mediasi, agar perkara ini bisa diselesaikan diluar pengadilan. “Silahkan dilakukan penyelesaian oleh kedua belah pihak. Kalau memang dari kedua belah pihak, kami penyidik memberikan kesempatan dan memberikan ruang waktu. Untuk kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah perkara ini bisa diselesaikan diluar pengadilan,” pungkas Iptu Sunandar.

Mendengar penjelasan tersebut, akhirnya massa dari warga yang didominasi oleh pemuda dan wanita akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan dari anggota Polres Lamongan dan TNI.

Untuk diketahui, aksi protes warga tersebut buntut dari bentrokan antar pemuda kampung Desa Keramat, Banjar Sari dan Sanur pada hari Jumat dinihari, tepatnya malam Takbir Hari Raya Idul Fitri sekitar pukul 03.00 WIB. Perkelahian antar pemuda kampung dipicu lantaran suara keras knalpot sepeda motor hingga menyebabkan 2 korban mengalami luka hingga mendapat perawatan di rumah sakit.