FaktualNews.co

OJK Kediri Pastikan Menindaklanjuti Laporan dari Masyarakat

Ekonomi     Dibaca : 1268 kali Penulis:
OJK Kediri Pastikan Menindaklanjuti Laporan dari Masyarakat
Bambang Supriyanto, kepala OJK Kediri usai halal bi halal dengan awak media

KEDIRI, FaktualNews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri memastikan, akan menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat, yang mengalami permasalahan dengan bank atau layanan keuangan lainnya, diantaranya masalah pinjaman online (pinjol) yang saat ini lagi marak. Pengaduan bisa disampaikan secara online melalui aplikasi OJK maupun secara tertulis.

Hal itu disampaikan Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, kepada awak media di acara silahturahmi dan halal bihalal, OJK dan Media di Bumi Panji, Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jumat (5/5/2023).

“Semua pengaduan ke OJK, di aturan SOP kami, memang harus ditindaklanjuti. Itu harus ada masa SLA nya (Service Level Agreement) yaitu batas waktu yang ditentukan dalam melakukan penyelesaian terhadap pengaduan. SLA minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja sampai status terselesaikan,” kata Bambang Supriyanto.

Menurut Bambang, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.

Sedangkan, Kepala Bagian Pengawasan Bank, Sofa Nurdiana, menjelaskan, bahwa wilayah pengawasan OJK Kediri terhadap bank yang berkantor pusat di 10 Kabupaten dan 3 Kota di Jawa Timur bagian barat. “Selain Bank Pemerintah, OJK Kediri juga mengawasi 71 bank BPR yang terdiri dari 7 BPR Syariah, 64 BPR umum,” kata Sofa.

Menurut Sofa, selain bertugas mengawasi perbankan dan jasa keuangan, OJK Kediri juga menerima pengaduan. Ada tiga pengaduan paling tranding (banyak) disampaikan dari bulan Januari Maret 2023 adalah pertama, terkait restrukturisasi kredit perbankan, kedua, sistem layanan informasi kredit (SLIK) dan ketiga, terkait dengan klaim asuransi.

Sementara, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Pasar Modal, dan EPK OJK Kediri Nur Hidayatul Khusna, menambahkan, bahwa pandemi Covid, sangat berpengaruh ke semua sektor, termasuk lembaga jasa keuangan.

Namun, demikian dari pengawasan OJK pada tahun 2020 sampai tahun 2023, sektor pasar modal mulai membaik. Semoga ke depan tidak lagi banyak bertumbangan lembaga jasa keuangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni