FaktualNews.co

Dalami Kasus Investasi Bodong di Situbondo, Polisi Panggil Korban Lain 

Hukum     Dibaca : 962 kali Penulis:
Dalami Kasus Investasi Bodong di Situbondo, Polisi Panggil Korban Lain 
Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi Putra

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo memanggil Nur Arinda (korban investasi bodong smart avatar atau robot trading), dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo selaku Kabag Humas Pemkab Situbondo, penyidik pidsus kembali memanggil korban yang lain.

Dia adalah HN (47) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Saat memenuhi panggilan penyidik, HN didampingi oleh Atik Kriztiana salah seorang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.

Atik Kriztiani mengatakan, HN dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyidik, dalam dugaan kasus penipuan investasi bodong smart avatar atau robot trading, dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo selaku Kabag Humas Pemkab Situbondo.

“Dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong smart avatar, kami punya dua klien yang melaporkan ke Mapolres Situbondo, yakni Nur Arinda dengan total yang diinvestasikan sebesar Rp 237 juta, sedangkan korban HN sebesar Rp 159 juta, sehingga jumlah total dari dua klien saya  nominalnya mencapai Rp 396 juta,” ujar Atik Kriztiana, Senin (8/5/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami dugaan kasus penipuan investasi bodong smart avatar atau robot trading, pihaknya memanggil korban yang lain untuk diminta keterangannya.

“Untuk hari ini (Senin red-), penyidik memanggil korban berinisial HN. Selain itu, penyidik dalam waktu dekat juga akan memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Pemkab  Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo, Senin (20/3/2023) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Pasalnya, Sigit diduga melakukan penipuan investasi bodong  Smart Avatar atau Robot Trading.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni