LSM di Jombang Soroti Pembangunan Proyek Taman Informasi DLH
JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proletar Jombang menyoroti pembangunan proyek pembangunan taman informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Pasalnya, pembangunan taman informasi yang dikerjakan oleh CV. Karya Jaya dengan anggaran mencapai Rp 430 juta pada tahun 2022 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Ketua LSM Proletar Dwi Andika mengatakan, dalam item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yakni besi tulang yang seharusnya mengunakan besi berdiameter 10 mm, diganti dengan ukuran 8 mm. Sedangkan besi lain yang seharusnya berdiameter 8 mm, diganti dengan ukuran 6 mm.
“Tembok sebelah timur harusnya tembok yang lama dibongkar dan diganti dengan dinding yang baru,” kata Dwi Andika, Ketua LSM Proletar, Senin (8/5/2023).
Atas temuan dugaan penyimpangan tersebut, pihaknya berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Pihaknya meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Apakah waktu dalam pekerjaan itu dulu sudah sesuai. Jika tidak sesuai, kami LSM Proletar akan melaporkan ke Kejakasaan terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Amin Kurniawan mengatakan jika tembok yang disebut-sebut tidak dibongkar karena masih layak.
“Tembok itu memang addendum, di perencanaan itu memang bagian yang kita bangun tapi melihat perkembangannya kami juga sudah cek lapangan waktu itu kalau dirobohkan dibangun ulang kondisinya masih bagus. Artinya memungkinkan kita lakukan addendum dan nominal tembok tersebut kita rupakan CCTV, jadi pekerjaannya yang tambah tidak hanya tembok ada luasan granit urukan dan lain lain terkait tidak sesuai spek itu tidak benar yang jelas Insyallah sudah dikerjakan sesuai spek,” jelas Amin.
Sementara menurut nara sumber yang mengetahui proyek tersebut dan enggan disebutkan namanya, menanggapi pernyataan Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan jawaban Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup tersebut malah menjadi pertanyaan besar. Dia mengatakan jika tembok bangunan tersebut masih layak, kenapa pada proses perencanaan tembok tersebut merupakan bangunan baru.
Ditambah lagi penentu dan tolak ukur kelayakan yang dijadikan dasar itu apa? Semakin tidak jelas dan terkesan jawaban yang dibuat-buat untuk menutupi kesalahan.
Selain itu, besaran addendum 80 juta yang dialihkan ke pekerjaan lain diduga tidak sesuai. Apa lagi menurutnya addendum dilakukan pada awal pekerjaan yang mana kebenarannya sangat diragukan. Pasalnya, menurut sumber yang dipercaya pekerjaan sudah berjalan dengan adanya temuan di lokasi barulah dilakukan perubahan.
“Saya kurang tau pastinya, sekitar delapan puluhan gitu. Jadi untuk pekerjaan tembok kita alihkan keperjaan lain. Proses addendum dilakukan sejak awal mulai pekerjaan, jadi ada berita acara addendumnya,” terang nara sumber itu.