Peristiwa

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Puluhan Nakes Demo Didepan DPRD Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Lima organisasi profesi nakes terdiri dari ikatan Dokter dan perawat se Kabupaten Pasuruan menolak keras RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan Omnibus Law.

Puluhan Dokter dan perawat melakukan demo aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (8/5/2023) pagi. Terdiri dari lima organisasi profesi mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Pasuruan.

Kelima organisasi profesi nakes sepakat menolak pembahasan RUU Kesehatan oleh Kementrian Kesehatan. Usai melakukan orasi, para nakes membubuhkan tanda tangan pada kertas penolakan RUU Kesehatan.

Seperti dikatakan oleh Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, Arif Junaedi pembahasan RUU Kesehatan omnibus law ini dinilai bermasalah karena tidak melibatkan lima organisasi kesehatan.

“Tapi tiba-tiba pemerintah memunculkan draft yang mengklaim ada publik hearing dengan beberapa organisasi kesehatan yang tidak dikenal,” ujar Arif, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, para nakes menganggap bahwa ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang bermasalah. Diantaranya pasal 326 dan 327 yang dinilai mengancam perlindungan hukum terhadap profesi nakes.

Dengan adanya pasal tersebut kata Arif, para nakes rawan mendapat tuntutan hukum terkait pelayanan kepada masyarakat,”Bahkan di pasal 327 itu, baru ada dugaan kelalaian saja, kami bisa kena masalah, itu jelas memberatkan nakes,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PPNI Kabupaten Pasuruan Kholili mengatakan, peran dan kewenangan organisasi profesi nakes tidak lagi diakomodir dalam RUU Kesehatan.

Padahal selama ini organisasi profesi nakes punya peran besar dalam pendampingan dan kontrol terkait  kualitas kompetensi para tenaga kesehatan. Sementara dalam RUU Kesehatan, rencananya akan diberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

“Sebelumnya kalau mengurus  surat izin praktek (SIP) harus ada rekomendasi organisasi kesehatan  tentunya dengan berbagai syarat kompetensi yang harus terus diupgrade per lima tahun. Kalau perawatnya tidak lagi kompeten kan membahayakan para pasien,” ujar Kholili.

Pihaknya berharap pemerintah harus melibatkan organisasi kesehatan dalam pembahasan dan perancangan RUU Kesehatan.

“Eksitensi organisasi kesehatan harus ditegakkan dan dilibatkan dalam penyusunan RUU kesehatan, karena kalau omnibus law menggangu legitimasi nakes maka yang terdampak juga kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Abdul Roup anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan para nakes. DPRD Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan aspirasi para nakes terkait penolakan RUU Omnibus Law dengan mengirim surat kepada DPR RI.

“Banyak pasal yang kontradiksi, contohnya soal str seumur hidup dan jaminan perlindungan kepada nakes saat melakukan pelayanan. Banyak masalah yang dibenahi supaya jadi gar undang-undang yang adil bijaksana,” pungkasnya.