Peristiwa

Dipecat Tanpa Pesangon, Belasan Pekerja PT NIM Wadul Disperinaker Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Belasan pekerja PT NIM, perusahaan distributor sembako, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Mereka mengadu tidak mendapat pesangon usai dipecat.

Kholil (57) mengatakan, pesangon semestinya diterima para pekerja sebagaimana aturan yang berlaku. Namun pekerja PT NIM tidak mendapat haknya paska pemecatan, padahal beberapa diantaranya telah bekerja selama puluhan tahun.

“Ada yang bekerja saat pemilik baru memulai usahanya, sekitar tahun 1977,” ujar Kholil di hadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Ia menuturkan, buntut pemecatan belasan pekerja terjadi sebelum Bulan Puasa lalu. Saat itu pimpinan perusahaan meminta salah satu pekerja menjadi kenek, namun permintaan itu ditolak pekerja.

Alasannya, upah kenek lebih murah bila dibandingkan pekerjaan bongkar muat yang pekerja jalani selama ini. “(Kalau jadi kenek) Gajinya lebih murah. Ditambah nggak ada lemburan meski pulangnya malam,” katanya.

Oleh sebab itu, pekerja menolak bila diposisikan sebagai kenek. Penolakan ini lantas direspon perusahaan dengan memecat tanpa pesangon. Para pekerja pun mengadukan keputusan perusahaan ini ke Disperinaker Kota Surabaya.

Nurul Qomariyah selaku Subkor Hubungan Industrial Disperinaker Kota Surabaya mengungkapkan, persoalan antara pekerja dengan perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit.

Yakni, perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

“Kita sarankan untuk dilakukan perundingan secara bipartit, para pekerja silahkan mengirim surat ke perusahaan. Mengajak berunding, musyawarah secara bipartit,” ujarnya.

Setelah upaya ini dilakukan, pihaknya berharap ada titik temu. Namun apabila masih menemui jalan buntu akan berlanjut ke tahap tripartit.

“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota tempat buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan,” tutupnya.