Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Begal Payudara di Situbondo Terancam 12 Tahun Penjara

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah memeriksa korban pelecehan seksual berinisial MT (35) dan sejumlah saksi, akhirnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Dodik Supriyadi (32) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, karena akibat pelecehan seksual di tempat umum korban syok dan trauma, sehingga penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Dodik Supriyadi sebagai tersangka, dalam kasus begal payudara tersebut.

“Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Dodik langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, karena saat melakukan aksinya memegang payudara korban MT, kondisi jalan dilokasi kejadian masih banyak pengendara sepeda motor, sehingga saat korban berteriak maling, puluhan pemotor langsung mengejar tersangka Dodik Supriyadi.

“Karena tersangka Dodik terbukti melakukan memegang payudara korban MT  didepan umum, sehingga dia akan dijerat dengan pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku begal payudara bernama Dodik Supriyadi (32) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo ditangkap dan nyaris dihakimi puluhan  massa. Itu terjadi lantaran Dodik kepergok melakukan pelecehan seksual, dengan cara meremas-remas payudara korban MT (34), Rabu (10/5/2023).

Beruntung berkat kesigapan petugas gabungan antara Polsek dan Koramil Panji, Situbondo, sehingga terduga pelaku pelecehan seksual tersebut lolos dari amukan puluhan massa. Selanjutnya, terduga pelaku  Dodik langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur.