FaktualNews.co

Dishub dan Polisi di Pasuruan Sosialiasi ke Pemilik Mobil Terparkir di Trotoar

Hukum     Dibaca : 955 kali Penulis:
Dishub dan Polisi di Pasuruan Sosialiasi ke Pemilik Mobil Terparkir di Trotoar
FaktualNews/Bahrul/
foto : Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo bersama dishub dan satpol PP saat memberikan sosialisasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dinas perhubungan bersama polisi di Kota Pasuruan melakukan sosialisasi kepada pemilik puluhan mobil yang terparkir di badan jalan dan trotoar di Jalan KH. Abdul Hamid, Kota Pasuruan.

Dari pantauan FaktualNews.co, terlihat petugas dari Unit Kamsel Satlantas bersama Dishub dan Satpol PP tengah melakukan sosialisasi secara door to door dengan alat pengeras.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, melalui Ps Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan, ini merupakan tindakan atas keluhan dari pengguna jalan dan beberapa dari warga, karena banyak mobil terparkir tidak pada tempatnya.

“Kami memberikan sosialisasi ini tidak lain, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena kita bisa lihat, banyak mobil roda empat yang terparkir di trotoar dan badan jalan baik sisi timur maupun barat sehingga jalan menjadi sempit,” kata Breni, Senin (15/05/23).

Menurutnya, melalui sosialisasi seperti ini bisa memberikan pengetahuan terhadap pemilik kendaraan yang terparkir di badan jalan dan trotoar.

“Sosialisasi ini baru pertama kita lakukan, semoga pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Bahwa Trotoar itu, digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk parkir roda empat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialiasi kepada pengguna roda empat, yang dari arah selatan ke utara dilarang masuk dikarenakan sudah ada rambu larangan yang telah dipasang oleh dinas perhubungan.

“Jadi roda empat atau lebih mau memasuki Jalan KH. Abdul Hamid dilarang masuk. Kalau untuk roda dua masih boleh melewati,” ujar Breni.

“Untuk Roda empat yang mau masuk ke Jalan KH. Abdul Hamid bisa melewati dari utara ke selatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid