SITUBONDO, FaktualNews.co-Satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 mendatang di Kabupaten Situbondo, tidak mendaftarkan Bakal Calon Legislatife (Bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 24.00 WIB, Partai Garuda Situbondo, diketahui masih belum menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Bacaĺeg-nya ke Kantor KPU Kabupaten Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, sebetulnya jumlah parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Situbondo, sebanyak 17 parpol. Namun yang menyerahkan berkas Bacaleg sebanyak 16 parpol. Berkas Bacaleg sebanyak 16 parpol tersebut dinyatakan lengkap dan benar.
“Sedangkan partai Partai Garuda, dipastikan tidak dapat berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang di Situbondo, karena partai dengan nomor urut 11 tersebut tidak menyerahkan berkas bacaleg-nya,” ujar Marwoto, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, setelah tahapan pendaftaran atau penyerahan berkas bacaleg, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan kelengkapan pencalonan bacaleg, yang akan dimulai pada 15 Mei hingga Juni 2024 mendatang.
“Dalam tahapan verifikasi administrasi ini, kami mencocokan antara berkas fisik dengan berkas diaplikasi Silom. Apakah berkas tersebut dikembalikan ke LO atau diperbaiki oleh operator, sebelum akhirnya masuk ke tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS),” bebernya.
Marwoto menambahkan, jika tahapan DCS akan dilakukan hingga Agustus 2023 mendatang. Sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada September mendatang.
“Kami berharap semua tahapan berjalan sukses dan lancar,”pungkasnya.
Sebanyak 16 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan benar yakni Hanura, PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PKB, PBB, Gerindra, PPP, Golkar, Demokrat, Perindo, PSI, PKN, Gelora, dan Partai Ummat.