DPO Kasus Kayu Sonokeling Ilegal di Situbondo Ditangkap Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan antara tim opsnal wilayah barat dan Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menangkap Sugiarto (42) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, seorang DPO kasus pencurian 11 gelondong kayu sonokeling, Selasa (16/5/2023).
Juragan kayu sonokeling ilegal ini, ditangkap di simpang tiga Kecamatan Bungatan, Situbondo. Saat hendak kabur ke Pulau Bali, dengan menggunakan mobil travel, setelah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian 11 gelondong kayu sonokeling sejak akhir Pebruari 2023 lalu.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Sugiarto itu, berawal dengan penangkapan truck nopol P 8574 UE pada awal Pebruari 2023 lalu, yang mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling, dengan sopir Syamsul (45) dan kernet Muhammad Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka Syamsul dan Muhammad Tadeh, sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling tersebut milik tersangka Sugiarto, namun saat dipanggil penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, tersangka Sugiarto tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Namun, pada Senin (15/5/2023) malam, tim opsnal wilayah barat dan petugas Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, mendapat informasi pria yang akrab dipanggil Dani ini hendak kabur ke Bali menggunakan travel, sehingga petugas langsung menghadang travel yang ditumpangi Dani disimpang tiga Desa/Kecamatan Bungatan.
“Begitu ada travel melintas, kami langsung menghadangnya di simpang tiga Bungatan, dan ternyata Dani ada di dalam mobil travel. Selanjutnya, petugas gabungan langsung membawa Dani ke Mapolres Situbondo,” kata salah seorang petugas gabungan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penangkapan DPO kasus 11 gelondong kayu sonokeling bernam Sugiarto. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Sugiarto masih diminta keterangannya oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sugiarto langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra.