PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca terjadinya 7 warga meninggal dunia diduga usai pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barigade Gusdur Pasuruan melaporkan pemilik toko pada Selasa (16/05/2023) sore ke Mapolsek Bangil.
“Kami melaporkan pemilik toko snack dan minuman di Plaza Bangil sisi barat terkait dugaan jual beli miras berinisial EA,” kata Ketua LBH Barigade Gusdur Pasuruan, Muhammad Muslimin.
Pria yang juga menjadi Ketua Paguyuban Plaza Bangil Muslimin menyebutkan, para korban diduga membeli minuman keras dari toko tersebut. “Ada 7 korban meninggal dunia, yang belinya di kawasan pertokoan paguyuban saya,” ujar Muslimin.
Pihaknya juga berharap pihak kepolisian bisa mengusut pelaku peredaran miras di Plaza Bangil. Pasalnya, toko penjual miras yang diduga sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir ini sudah memakan korban.
“Pengedar miras di wilayah Bangil dan Kabupaten Pasuruan harus ditindak tegas karena bisa merusak generasi muda,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Bangil, AKP Akhmad Sukiyanto S, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Unit reskrim Polsek Bangil akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah toko tersebut menjual miras yang diduga dikonsumsi oleh para korban.
“Benar ada laporan terkait dugaan toko menjual miras dan masih kita dalami,” pungkasnya.