FaktualNews.co

Tiga Mantan Napi di Situbondo, Menjadi Bacaleg Pemilu Tahun 2024

Politik     Dibaca : 1159 kali Penulis:
Tiga Mantan Napi di Situbondo, Menjadi Bacaleg Pemilu Tahun 2024
Ketua KPU Situbondo Marwoto

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak tiga mantan Narapidana (Napi) mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di Situbondo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Mereka diusung oleh tiga partai politik (Parpol) yang berbeda pada kontes politik lima tahunan tersebut.

Tiga manta Napi sudah terdaftar menjadi Bacaleg di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. Namun jika mereka lolos dalam proses verifikasi administrasi itu, harus mengumumkan secara terang benderang kepada publik sesuai dengan aturan berlaku.

Tiga partai politik (Parpol) yang mengusung mantan Napi pada Pemilu tahun 2024 mendatang, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung manta Napi perkara penggelapan berinisial MT, Partai Golkar mengusung mantan Napi korupsi Dana Desa (DD) berinisial SM, dan Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) berinisial RM.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, jika Bacaleg yang meminta surat keterangan (Suket) sebanyak 250 orang lebih, mereka berasal dari sejumlah Parpol peserta Pemilu 2024 di Situbondo. Namun tiga orang diantaranya mantan Napi.

“Oknum Bacaleg yang pernah dijatuhi pidana dari Partai Golkar, PDIP, dan PKS, dalam surat keterangan (suket) yang dikeluarkan terhadap dijatuhi pidana tersebut kami isi catatan bahwa bersangkutan pernah dipidana,” kata Anak Agung  Putra, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, ketiga Bacaleg yang meminta surat keterangan tersebut pernah dipidana tentang Pasal 378 kasus penipuan Tahun 2018, Pasal 480 kasus penadahan Tahun 2019, dan kasus korupsi Dana Desa Pasal 3 Junto 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Bacaleg yang diketahui mantan Napi, semuanya berjenis kelamin laki-laki,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Agung menegaskan, secara keseluruhan bacaleg yang meminta surat keterangan bebas pidana dan hak suaranya tidak dicabut di Pengadilan Negeri Situbondo berjumlah 250-an orang. “Rinciannya, sebanyak 70 bacaleg dari kaum perempuan, sebanyak 180 laki-laki,” pungkasnya.

Sementara itu, Marwoto selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengatakan, diantara ratusan bacaleg yang mendaftar, tiga orang diantaranya mantan Napi, mereka diusung tiga parpol berbeda.

“Ada tiga mantan Napi, Mulai hari ini proses seleksi lanjutan ratusan bacaleg tersebut, proses penyeleksian sampai 21 Juni 2023,” kata Marwoto.

Marwoto menjelaskan bagi bacaleg mantan narapidana yang lolos nanti harus diumumkan kepada publik sesuai aturan Pasal 45 A Ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018. Dalam aturannya mensyaratkan lampiran berupa telah memberikan keterangan mengenai status narapidananya kepada publik dari calon legislatif. “Harus diumumkan sesuai aturan kalau lulus nanti,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni