FaktualNews.co

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kerugian Rp 8 T di Kasus Bakti Kominfo

Nasional     Dibaca : 6050 kali Penulis:
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kerugian Rp 8 T di Kasus Bakti Kominfo
FaktualNews.co/Istimewa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menghadiri pemeriksaan ketiga di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menghadiri pemeriksaan ketiga di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi adanya dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Melansir dari Kompas.id, kerugian negara dalam perkara ini mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, penggelembungan harga, dan pembayaran menara BTS yang belum terbangun.

Proses perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan melalui audit, analisis, klarifikasi kepada pihak terkait, observasi fisik bersama tim ahli, serta mempelajari sejumlah pendapat ahli.

Dalam kasus tersebut, anggaran untuk proyek pembangunan menara BTS 4G telah dicairkan 100 persen. Namun, fakta di lapangan, masih banyak yang belum tuntas dibangun.

Diperiksa sebagai saksi

Dalam pemeriksaan kali ini, Ketut menambahkan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tu masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan yang telah ditemukan penyidik di dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba (MT), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, serta beberapa pihak lain dari kementerian dan swasta.

Di sisi lain, Ketut menambahkan, penyidik juga akan mendalami ihwal adanya dugaan kelalaian Plate terkait adanya kerugian negara di instansi kementerian yang dipimpinnya.

“Semua pasti kita klarifikasi, mengenai ada aliran dana dan sebagainya pasti kita klarifikasi hari ini,” tuturnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.

Ketut pun menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, termasuk para tersangka dalam kasus itu.

Menurutnya, adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) juga kemungkinan diperiksa kembali.

“Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini,” ucapnya.

Lima tersangka

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 2 kali pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin