Nasional

Terkait Johnny G Plate, Mahfud: Tidak Ada 2 Bukti Tak Akan Dijadikan Tersangka

JAKARTA, FaktualNews.co – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan Johnyy G Plate sebagai tersangka setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menilai Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui unggahannya di Instagram pada Rabu (17/5/2023) malam.

Dalam unggahan itu, Mahfud menyadari bahwa penetapan tersangka dan penahanan Plate ini berlangsung di tahun politik, sehingga sarat dengan tudingan politisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua bukti yang cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ucap Mahfud.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kejagung menyatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Sebab, ia menjabat sebagai Menkominfo.

“Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” turur Kuntadi.

Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penyidik juga turut menggeledah mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita handphone hingga sebuah amplop putih.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Plate usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.