Kriminal

Jambret Kalung Emak-emak, Residivis Asal Bondowoso Dihakimi Massa

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Rahwini (45) warga Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, menarik kalung emas milik Emak-emak di wilayah Kecamatan Wonosari, Bondowoso, Kamis (18/5/2023).

Akibat perbuatan nekatnya menarik kalung emas milik Emak-emak asal Desa Bendoarum, residivis kasus jambret tahun 2004 lalu itu berhasil ditangkap. Bahkan, langsung dihakimi puluhan massa, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Bondowoso.

“Beruntung petugas langsung datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Bondowoso, jika petugas datang terlambat ke TKP, saya pastikan pelaku akan terus dihakimi massa,” ujar Sugito, salah seorang warga setempat, Kamis (18/5/2023).

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, setelah mendapatkan informasi aksi penjambretan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Untuk mengantisipasi amuk massa, polisi segera membawa pelaku ke Mapolres Bondowoso.

“Selain mengamankan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti, seperti  satu unit motor yang digunakan pelaku serta kalung emas yang sudah terputus. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan,” ujar AKP Agus Purnama.

Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih  diperiksa oleh penyidik. Bahkan, kepada  penyidik, pelaku mengaku terpaksa kembali menjambret, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Meski demikian, perbuatan terduga pelaku tetap melawan hukumnya. Makanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres,” pungkasnya.