Gus Salam Anggap Pengurus PCNU Jombang Tunjukan PBNU Tidak Sah, Ini Alasannya
JOMBANG, FaktualNews.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melantik pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan, Sabtu (20/05). KH. Fahmi Amrullah Hadzik, ditunjuk sebagai ketua Tanfidziyah dalam pengurus PCNU tunjukan PBNU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pengasuh Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, KH. Abdus Salam Sohib menganggap bahwa penunjukan pengurus PCNU Jombang tersebut tidak sah. Gus Salam (sapaan akrabnya) menganggap, putusan PBNU tersebut telah menyalahi AD/ART dan juga Peraturan Perkumpulan (Perkum).
Gus Salam juga menambahkan, bahwa proses Konfercab (proses untuk pemilihan pengurus) PCNU Jombang pada 18 Juli 2022 lalu telah diskors oleh PBNU yang menjadi pimpinan sidang langsung, meski dengan alasan yang tidak jelas.
“Kita hampir satu tahun menunggu pencabutan skorsing untuk melakukan proses Konfercab. Tapi yang kita dapatkan adalah proses pelantikan hasil penunjukan,” ungkap Gus Salam.
Wakil Ketua PWNU dan juga Dzurriyah pendiri NU tersebut juga menegaskan, bahwa pemilihan ketua PCNU merupakan kedaulatan dari pengurus MWCNU dan Ranting. Namun, hal itu tidak dilakukan PBNU dan malah menunjuk langsung pengurus PCNU Jombang.
“Kepengurusan PCNU yang definitif kedaulatan dari MWCNU dan Ranting. Dan itu tidak dilakukan (oleh PBNU). Maka itu seperti merampas haknya MWC dan ranting dalam proses pemilihan struktur PCNU Jombang,” imbuhnya.
Gus Salam juga menambahkan, bahwa menurut peraturan yang berlaku, kemungkinan penunjukan pengurus definitif itu setelah berakhirnya perpanjangan care taker yang kedua. Padahal, masa care takee baru habis bulan Juni mendatang.
“Sementara, perpanjangan care taker yang kedua ini berakhir tanggal 27 Juni 2023. Sekarang masih bulan Mei tanggal 20, sehingga belum selesai masa perpanjangan,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya berencana akan mengirim somasi kepada PBNU. Dengan tuntutan untuk mencabut SK pengurus PCNU Jombang definitif hasil tunjukan PBNU dan meminta PBNU untuk melaksanakan Konfercab.
“Kami akan melakukan beberapa langkah hukum yang dibenarkan dalam aturan negara. Kita akan melayangkan somasi kepada PBNU khususnya kepada pengurus yang bertandatangan di SK itu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengatakan, kepengurusan hasil penunjukkan ini bersifat definitif dengan masa khidmah terbatas yakni 1 tahun dengan dasar hukum Peraturan PBNU 02/XII/2022 tentang pedoman pelaksanaan karateker kepengurusan NU.
“Struktur tugas wewenang, kewajiban dan hak sama dengan PCNU hasil permusyawaratan. Bedanya masa khidmah selama 1 tahun bukan 5 tahun,” kata Gus Ipul, saat menghadiri pelantikan pengurus PCNU, Sabtu (20/05).