Nasional

Kasus Korupsi, Johnny G Plate, dan Lemahnya Integritas Para Menteri

JAKARTA, FaktualNews.co – Johnny G Plate menambah daftar panjang menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.

Plate diduga melakukan tindak korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Semua menteri yang terjerat korupsi tersebut bahkan berasal dari partai koalisi pemerintahan.

Siapa saja mereka?

  1. Idus Marham

Diawali dari mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang terseret korupsi pada 2018 silam.

Politisi Partai Golkar ini terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

  1. Imam Nahrawi

Selanjutnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga terbukti menerima suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Ia menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Politisi PKB itu pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

3. Edhy Prabowo

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Akibatnya, menteri yang berasal dari Partai Gerindra ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor.

4. Juliari Batubara

Juliari Batubara menjadi Mensos kedua era Jokowi yang terjerat korupsi.

Polisi PDI-P ini terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Lemahnya integritas menteri

Sementara itu, pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, kasus Johnny G Plate menunjukkan lemahnya integritas para menteri yang berasal dari partai politik.

Hal ini diperparah akibat dari biaya politik partai yang mahal.

Dengan kondisi ini, siapa pun kader partai yang menjadi menteri kemungkinan besar terkena target setoran yang mendorongnya untuk melakukan tindakan koruptif.

“Atau mungkin juga untuk mengumpulkan modal dalam rangka menyiapkan diri untuk menghadapi pemilu berikutnya,” kata Ubed kepada Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).

Selain itu, korupsi yang dilakukan oleh menteri petugas partai juga menunjukkan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, Jokowi tidak mampu mengikat para menteri ini, sehingga korupsi tetap terjadi.

Sayangnya, para penegak hukum juga kurang ‘garang’ ketika berhadapan dengan para koruptor.

“Apalagi didukung Undang-Undang bahwa mantan koruptor boleh masuk arena politik lagi,” ujarnya.

Atas dasar ini, ia mengingatkan kepada para calon presiden pada 2024 untuk berhati-hati dalam memilih menteri dari partai politik.

Ubed berharap, kabinet pemerintah dapat diisi lebih banyak dari kalangan profesional atau berdasarkan kepakaranya sesuai bidangnya.