Peristiwa

DPO 13 TKP Kasus Curanmor di Situbondo, Menyerahkan Diri

Takut Ditembak Kakinya

SITUBONDO, FaktualNews.co-DPO kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada 13  TKP menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, Situbondo. Ia adalah Rafi (30) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo. Itu terjadi setelah Ahmad Jazuli (33), temannya yang sebelumnya ditangkap dan ditembak kakinya oleh tim opsnal Polres Situbondo.

DPO kasus curanmor ini menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, Situbondo, dengan diantar keluarga dekatnya. Bahkan, istri dan anaknya yang diketahui masih balita, juga ikut mengantarnya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, DPO kasus curanmor pada 13  TKP ini, menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, karena Rafi tinggal di rumah istrinya di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan.

“Dia menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, setelah temannya Ahmad Jazuli ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. Ahmad Jazuli ditembak kakinya, karena berusaha kabur,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno, Minggu (21/5/2023).

Menurut dia, setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, Rafi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, dia mengaku terlibat kasus curanmor pada 13 TKP.

“Pada 13 TKP tersebut, dia mengaku melakukan bersama Ahmad Jazuli. Rinciannya, 10 TKP di Kabupaten Bondowoso, tiga di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.